Fasatgh secara keliru mengklaim diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA), Otoritas Perilaku Keuangan (FCA), Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC), dan Komisi Sekuritas dan Bursa Siprus (CySEC). Otoritas Pengawas Keuangan Federal (BaFin) telah mengeluarkan peringatan, yang menyatakan bahwa broker tidak diatur oleh salah satu otoritas yang disebutkan di atas. Peringatan ini menunjukkan bahwa Fasatgh tidak berlisensi dan berpotensi curang.
Intinya, Fasatgh tidak diatur oleh badan pemerintahan mana pun. Mempercayakannya dengan dana investor sangat berisiko, karena tidak ada perlindungan hukum untuk melindungi dana tersebut. Fasatgh tampaknya adalah penipuan.

Fasatgh secara keliru mengklaim diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA), Otoritas Perilaku Keuangan (FCA), Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC), dan Komisi Sekuritas dan Bursa Siprus (CySEC). Otoritas Pengawas Keuangan Federal (BaFin) telah mengeluarkan peringatan, yang menyatakan bahwa broker tidak diatur oleh salah satu otoritas yang disebutkan di atas. Peringatan ini menunjukkan bahwa Fasatgh tidak berlisensi dan berpotensi curang.
Intinya, Fasatgh tidak diatur oleh badan pemerintahan mana pun. Mempercayakannya dengan dana investor sangat berisiko, karena tidak ada perlindungan hukum untuk melindungi dana tersebut. Fasatgh tampaknya adalah penipuan.