Scan untuk download
Lebih mudah dan lebih cepat untuk menemukan broker dan pengaduan
Perlindungan: T/A
Didirikan pada tahun 2001, Anjouan Offshore Finance Authority (AOFA) dengan bangga menjabat sebagai otoritas pengatur utama untuk Sektor Keuangan di Anjouan, Komoro. Dengan komitmen teguh untuk menjaga standar tertinggi integritas dan transparansi, AOFA dengan tekun menjunjung kewenangan regulasi dan mandat yang diturunkan dari Konstitusi Komoro tahun 2001.
AOFA memainkan peran penting dalam memastikan ekosistem keuangan yang kuat dan berkembang di Anjouan. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan, sekaligus menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Melalui kerangka peraturan yang komprehensif, pemerintah memfasilitasi praktik keuangan yang bertanggung jawab, melindungi terhadap pencucian uang, dan menegakkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (Pemberitahuan Pemerintah 008 Tahun 2005).
Kerangka Peraturan:
Undang-undang Perusahaan Bisnis Internasional tahun 2005
Peraturan Perusahaan Bisnis Internasional 2005
Undang-Undang Asuransi Internasional 2005
Peraturan Bank Internasional 2005
Undang-Undang Bank Internasional 2005
Undang-undang Otoritas Keuangan Luar Negeri tahun 2005
Undang-undang Pencucian Uang (Pencegahan) tahun 2005
Sengketa Hukum Kepulauan Komoro
Situs web resmi AOFA berfungsi sebagai platform untuk menyediakan informasi dan sumber daya berharga terkait dengan layanan perizinan dan regulasi, di mana investor dapat menemukan informasi mengenai lisensi untuk Perbankan, Permainan, Pialang/FX, Kripto, dan Asuransi.
Untuk mengetahui apakah broker forex dilisensikan oleh AOFA, ikuti langkah-langkah rinci di bawah ini:
1.Buka halaman web pendaftaran melalui tautan: https://anjouanoffshorefinanceauthority.org/anjouan-register/, lalu gunakan "Ctrl+F" untuk mencari perusahaan, dengan nama perusahaan, nomor lisensi, atau nomor perusahaan :
2. Temukan lokasi perusahaan Anda dan klik "lihat" untuk lebih jelasnya:
3. Akan ada gambar sertifikat yang bertuliskan "Lisensi Pialang Internasional dan Lembaga Kliring", yang memberi wewenang "untuk melakukan semua jenis kegiatan perantara". Artinya, entitas tersebut diatur untuk menawarkan aktivitas perantara perdagangan valas.
Di bagian bawah setiap halaman web profil perusahaan & detail sertifikat, tersedia formulir web bagi investor untuk mengajukan keluhan. Namun, penting untuk dicatat bahwa AOFA hanya boleh dihubungi jika ada kecurigaan bahwa operator melanggar ketentuan lisensi mereka.
©2018-2024 BrokersView EU Limited. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Trading FX berisiko tinggi dan mungkin tidak cocok untuk semua investor. Leverage akan menimbulkan risiko dan kerugian tambahan. Sebelum melakukan trading, mohon pertimbangkan dengan cermat toleransi Anda terhadap risiko, tingkat pengalaman, dan tujuan investasi Anda. Anda mungkin kehilangan sebagian atau seluruh investasi awal Anda; jangan berinvestasi di luar kemampuan Anda. Edukasi diri Anda sendiri tentang risiko terkait trading FX. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan berkonsultasi dengan penasihat keuangan atau perpajakan independen. Semua data dan informasi disediakan "sebagaimana adanya" dan hanya untuk tujuan informasi, bukan untuk trading ataupun rekomendasi. Kinerja masa lalu bukanlah prediksi akan hasil di masa depan.
Data yang terdapat dalam situs web ini mungkin tidak real-time dan akurat. Data dan harga di situs ini tidak mesti disediakan oleh pasar atau bursa, tetapi mungkin disediakan oleh pembuat pasar, sehingga harga mungkin tidak akurat dan berbeda dari harga pasar yang sebenarnya. Yaitu, harga ini merupakan harga indikatif hanya untuk mencerminkan tren pasar, dan tidak menguntungkan untuk tujuan trading. Penyedia data yang terdapat dalam Situs Web tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang Anda alami sebagai akibat dari aktivitas trading Anda atau ketergantungan pada informasi yang terkandung dalam Situs Web.